MenPAN-RB Minta Kantor Pemerintah tak Gelar Halal Bihalal pada Tanggal Ini
--
JAKARTA, HARIANBANYUASIN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, mengeluarkan surat edaran terkait himbauan pembatasan penyelenggaraan kegiatan pasca Hari Raya Idul Fitri, Senin 24 April 2023.
Surat bernomor: B/480 M KT 01/2023 ditandatangani oleh Mahfud MD tanggal 24 April 2023.
Di dalam surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, hingga Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia.
BACA JUGA:Gempa 7.3 Magnitudo Guncang Kepulauan Mentawai
"Sehubungan dengan telah dilaksanakannya libur nasional dan cuti bersama di lingkungan Instansi Pemerintah pada periode Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dan disampaikan hal-hal sebagai berikut:
"Dalam rangka meringkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, dihimbau agar di lngkungan instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halal bihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya idul Fitri 1444 H (mulai tanggal 2 Mei 2023," isi dari surat edaran MenPAN-RB.
"Agar Kementerian BUMN berkenan menindaklanjuti himbauan ini kepada lingkungun dunia usaha di bawahnya. Pelaksanaan kegiatan dimaksud, untuk dilaksanakan terhitung sejak surat ini ditanda tangani". Seperti yang dikutip dari harianbanyuasin.bacakoran.co
Sumber: