Rapat Koordinasi Aparatur Pemerintah Desa: Wujudkan Desa Maju, Mandiri, dan Sejahtera Menuju Banyuasin Bangkit

Rapat Koordinasi Aparatur Pemerintah Desa: Wujudkan Desa Maju, Mandiri, dan Sejahtera Menuju Banyuasin Bangkit

Rapat Koordinasi Aparatur Pemerintah Desa: Wujudkan Desa Maju, Mandiri, dan Sejahtera Menuju Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera--

HARIANBANYUASIN.COM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Aparatur Pemerintah Desa dengan tema “Penguatan Peran Aparatur Desa dalam Mewujudkan Desa Maju, Mandiri dan Sejahtera Menuju Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera”.

Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, dari 19 hingga 22 Oktober 2025, bertempat di Hotel Rids Palembang.

Rakor ini diikuti oleh para Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan lembaga desa lainnya dari seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan dibuka Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, Rayan Nurdinsa, diwakili Sekretaris Dinas Meri Hasan SE MSi.

Dalam sambutannya Meri menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas dan profesionalitas aparatur desa sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat akar rumput.

“Dinas PMD merupakan OPD yang secara teknis membidangi pembinaan kepada aparatur pemerintahan desa. Oleh karena itu, menjadi kewajiban kami untuk terus melakukan pembinaan dan pembekalan kepada Kepala Desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan lainnya agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah agar seluruh aparatur desa mampu menjalankan tugas dengan baik dan profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap seluruh peserta Rakor dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, sehingga hasilnya benar-benar dapat diterapkan demi kemajuan desa masing-masing,” imbuhnya.

Dalam arahannya, Rayan Nurdinsa menegaskan tiga poin penting yang harus menjadi perhatian bagi seluruh aparatur pemerintahan desa, yaitu:

Melaksanakan tugas sesuai aturan dan tanggung jawab.

Kepala Desa dan perangkatnya diminta senantiasa menjalankan kewajiban serta tidak melanggar larangan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menjaga harmonisasi kerja dan profesionalitas.

“Setiap perangkat desa harus bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing, mendukung dan menyukseskan visi serta program Kepala Desa, menjaga hubungan baik dengan BPD, dan menyatukan langkah dalam membangun desa,” tegas Rayan.

Sumber: